PUBLIC SECTOR ACCOUNTING
Decision and Implementation Governmental Accounting for Users?
PP no 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan PP no 71 tahun 2010.
bahwa bentuk dan isi laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar
Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan
tersebut disusun oleh Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa
Keuangan.
Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku
penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan
pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran
III.
Penyusunan PSAP dilandasi oleh Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang
merupakan konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi
Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan,
penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam
mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, Pemerintah telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas
untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual
untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan
pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan
pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal
36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima)
tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti.
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi SAP Berbasis Akrual dan
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I
dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap
entitas. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa
transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual ini dilaksanakan sesuai dengan jangka
waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Selanjutnya, setiap entitas
pelaporan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib
melaksanakan SAP Berbasis Akrual.
Pada dasarnya keputusan Pemerintah untuk mengganti laporan keuangan dari yang awalnya berstandar kas menuju akrual adalah sebuah keputusan yang tepat. Karena dengan hal tersebuat akan membuat sebuah laporan keuangan memjadi lebih terpercaya dan transparan.
Categories: